Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) mempunyai tugas dan wewenang: a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program; b. mengajukan usulan lokasi kepada pemerintah provinsi; c. MENETAPKAN lokasi permukiman kumuh melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota; d. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memfasilitasi penyusunan perencanaan dan pengawasan pembangunan fisik pada lokasi penanganan yang telah ditetapkan; f. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah; h. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kepada pemerintah provinsi; i. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dalam rangka keberlanjutan; j. memfasilitasi TPM;dan k. mengelola dan memelihara hasil pelaksanaan program.
