Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah dalam pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan program dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan verifikasi administrasi dan teknis/fisik/lapangan; c. MENETAPKAN lokasi permukiman kumuh berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b; d. memfasilitasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian pembangunan fisik pada lokasi penanganan yang telah ditetapkan; e. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan kebijakan; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program; g. menyerahkan hasil pelaksanaan pembangunan fisik kepada pemerintah kabupaten/kota;dan h. melakukan pembinaan pelaksanaan program.
