Pasal 20
BAB 5 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Penyiapan TPM bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh masyarakat setempat dan diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Kementerian dengan kriteria meliputi: a. tokoh masyarakat atau individu/perorangan yang berkompeten dan menguasai bidang pemberdayaan masyarakat; b. berdomisili di kabupaten/kota lokasi penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; c. mempunyai pengalaman di bidang sosial dan kemasyarakatan;dan d. memiliki pemahaman mengenai program pemerintah yang terkait dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; (2) Dalam hal di lokasi penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sudah ada TPM yang pernah menangani BSPS dapat ditetapkan sebagai TPM bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK).
