PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS...
Pasal 21
BAB 5 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Tugas TPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b meliputi: a. membantu mensosialisasikan pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) kepada masyarakat; b. memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan musyawarah warga; c. bersama Tim Pelaksana, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat lainnya melaksanakan survey lapangan;dan d. menyusun Laporan Bulanan TPM. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Musyawarah warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pertemuan masyarakat dalam rangka membahas dan mengusulkan kebutuhan komponen penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang difasilitasi oleh TPM dan pemerintah kabupaten/kota.
