PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS...
Pasal 19
BAB 5 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Tim pelaksana bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Deputi serta dapat melibatkan tenaga ahli perorangan. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi.
