PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS...
Pasal 18
BAB 5 — PROSEDUR PELAKSANAAN
Tahapan pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c meliputi: a. pembentukan Tim Pelaksana; b. penyiapan TPM dan tugas TPM; c. penyusunan dokumen rencana; d. pelaksanaan pembangunan fisik; e. serah terima hasil pembangunan dan pengelolaan;dan f. pelaksanaan tindak lanjut program.
www.djpp.kemenkumham.go.id
