PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS...
Pasal 17
BAB 5 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) ditetapkan dengan Keputusan Deputi. (2) Penetapan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas: a. verifikasi usulan lokasi; b. usulan lokasi pemerintah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan perencanaan teknis; c. lokasi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS);dan d. kebijakan Kementerian.
