PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan tugasnya.
