PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri selama lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persertus) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.
