PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) diberikan tunjangan kinerja. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peringkat jabatan pada jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt).
