PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai tidak menerima tunjangan kinerja jika:
a. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat; c. diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; atau d. menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
