Pasal 29A
(1) Pemberdayaan calon penerima bantuan oleh Satker dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota antara lain melalui : a. sosialisasi;
b. seleksi calon penerima bantuan; dan c. pendampingan. (2) Pemberdayaan calon penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan fasilitator. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengusulkan calon penerima bantuan hasil penyiapan masyarakat melalui pemberdayaan kepada PPK. (4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN penerima bantuan atas usulan pemerintah daerah kabupaten/kota. (5) Pemberdayaan calon penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 tercantum pada Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 17. Ketentuan Pasal 30 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 33 dihapus. 19. Ketentuan Pasal 35 dihapus. 20. Ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah, dan ayat (6) dihapus, serta setelah ayat (6) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a) sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
