PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 28
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN lokasi dan alokasi BSPS pada kabupaten/kota. (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan pemerintah daerah yang memenuhi kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Setelah penetapan lokasi, Satker dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan penyiapan calon penerima bantun melalui pemberdayaan. (4) Dihapus. (5) Dihapus. 15. Ketentuan Pasal 29 dihapus 16. Diantara Pasal 29 dengan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
