Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. izin penggunaan sumber daya air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir; b. izin penggunaan sumber daya air untuk pelaksanaan konstruksi pada sumber air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir; c. izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibaca sebagai izin penggunaan sumber daya air; d. izin penggunaan sumber daya air yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; e. Peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan sumber daya air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
