PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan pembuangan air limbah ke sungai dan kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai, diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air. (2) Izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung, diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
