PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Izin penggunaan sumber daya air untuk penggunaan air, sumber air, dan daya air dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (2) Pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air yang berada pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi, izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari instansi yang bertanggungjawab di bidang kehutanan.
