PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 31
BAB 5 — PENGAWASAN PELAKSANAAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Ketentuan mengenai wewenang pemberian izin penggunaan sumber daya air dan tata cara persyaratan penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk wilayah sungai yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota.
