PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pengelola sumber daya air atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah penyedia air minum mengajukan permohonan izin
penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha dalam jangka waktu bersamaan dengan badan hukum atau badan usaha, prioritas pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan BUMN/BUMD pengelola sumber daya air atau BUMN/BUMD penyedia air minum.
