PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 30
BAB 5 — PENGAWASAN PELAKSANAAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil bidang sumber daya air terkait dengan pengawasan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
