PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 26
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak untuk menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air. (2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sumber air dan ketersediaan air.
