Pasal 27
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemegang Izin penggunaan Sumber Daya Air wajib untuk: a. mematuhi ketentuan dalam izin; b. membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air apabila menggunakan air atau mengambil air untuk keperluan tertentu dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air; d. melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air;
e. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air; f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan g. memberikan akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. (2) Pemegang izin penggunaan sumber daya air yang memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berkewajiban untuk: a. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi; b. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi; c. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi; d. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; dan e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun. (3) Dalam hal pelaksanaan izin penggunaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin penggunaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
