PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PERSYARATAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pencabutan izin penggunaan sumber daya air dilakukan dalam hal: a. pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air. b. pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin penggunaan sumber daya air; atau c. masa berlakunya izin penggunaan sumber daya air berakhir.
