PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
(1) Pakaian Dinas staf : a. baju lengan pendek dan celana panjang warna sama; b. leher berdiri dan terbuka; c. dua saku disebelah kiri dan kanan; d. kancing enam buah terbuka; dan e. terdapat sambungan tampak belakang. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
