PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
(1) Pakaian Dinas pejabat eselon III dan eselon IV pria : a. baju lengan pendek dan celana panjang warna sama; b. leher berdiri dan terbuka; c. satu saku disebelah kiri; d. kancing enam buah terbuka; dan e. terdapat sambungan tampak belakang.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
