PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
