PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
(1) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibedakan menjadi: a. Pejabat Eselon I (satu); b. Pejabat Eselon II (dua); c. Pejabat Eselon III (tiga); d. Pejabat Eselon IV (empat); dan e. Staf Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna abu-abu tua.
