PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
(1) Pakaian Dinas pejabat eselon I dan eselon II pria: a. baju lengan pendek dan celana panjang warna sama; b. leher berdiri dan terbuka; c. satu saku disebelah kiri; dan d. kancing enam buah tertutup. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
