PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian merupakan Pakaian Dinas yang digunakan pada setiap hari Senin dan Kamis dan/atau pada acara resmi. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
