PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas.
- Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
- Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
