PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 6 — HUBUNGAN SESAMA AUDITOR DAN HUBUNGAN DENGAN AUDITAN
Hubungan sesama auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi : a. auditor wajib menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis; b. auditor wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan; dan c. auditor harus saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.
