PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 6 — HUBUNGAN SESAMA AUDITOR DAN HUBUNGAN DENGAN AUDITAN
Hubungan auditor dengan auditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. auditor wajib menjaga penampilan/performance sesuai dengan tugasnya; b. auditor wajib menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; dan c. auditor wajib menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.
