PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 6 — HUBUNGAN SESAMA AUDITOR DAN HUBUNGAN DENGAN AUDITAN
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, auditor harus menjaga atau memelihara hubungan sesama auditor dan hubungan auditor dengan auditan.
