PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 5 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN PLP2K-BK
(1) Verifikasi usulan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh Tim Verifikasi. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementerian serta dapat melibatkan pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan atau berdasarkan Keputusan Menteri.
