Pasal 14
BAB 5 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN PLP2K-BK
(1) Verifikasi usulan PLP2K-BK meliputi administrasi dan teknis. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data lokasi; b. surat usulan pemerintah kabupaten/kota;
c. surat usulan pemerintah provinsi; d. surat pernyataan bupati/walikota; e. penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau pemerintah provinsi untuk Provinsi DKI Jakarta; (3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian lokasi dengan peruntukan perumahan dalam RTRW kota/kabupaten; b. keberadaan dokumen RP3KP atau dokumen perencanaan sejenis; c. luas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; d. tingkat kepadatan penduduk di lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; e. pola hunian; f. kedekatan dengan pusat-pusat kegiatan; g. keberadaan program sejenis; h. kesiapan masyarakat; i. proporsi alokasi APBD untuk keberlanjutan kegiatan; j. intensitas kekumuhan; k. intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan; l. kesiapan lahan (sengketa/legalitas);
