PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 96
BAB 6 — BANTUAN PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Menteri mengalokasikan dana stimulus untuk bantuan penyediaan prasarana perumahan tapak.
(2) Bantuan dana stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perumahan Rakyat.
