PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 95
BAB 5 — PENGENDALIAN PERUMAHAN MURAH
(1) Pemerintah daerah mengenakan retribusi daerah atas perubahan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3). (2) Perhitungan terhadap retribusi IMB dilakukan hanya terhadap luas lantai perubahan yang dilakukan.
