PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 97
BAB 6 — BANTUAN PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Prasarana perumahan murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diperuntukan bagi penyediaan jalan lingkungan dan/atau drainase lingkungan. (2) Perencanaan, spesifikasi bahan bangunan, dan konstruksi serta pelaksanaan pembangunan prasarana harus mengikuti standar teknis.
