PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 85
BAB 3 — PEMBANGUNAN PERUMAHAN MURAH
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan pembangunan perumahan murah sesuai kewenangannya berdasarkan IMB yang telah diterbitkan. (2) Pengawasan pembangunan perumahan murah meliputi pengawasan terhadap: a. pelaksanaan pembangunan rumah yang terdiri dari pengawasan arsitektur, pengawasan konstruksi dan pengawasan pemasangan jaringan/instalasi listrik, air minum, air limbah dan air kotor beserta kelengkapannya; b. pelaksanaan pembangunan prasarana jalan dan saluran drainase; c. pelaksanaan pematangan tanah untuk kepentingan sarana perumahan; d. pelaksanaan pemasangan jaringan/instalasi listrik dan air minum beserta kelengkapannya di luar kaveling.
