PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 86
BAB 3 — PEMBANGUNAN PERUMAHAN MURAH
(1) Masyarakat calon pembeli/pemilik rumah murah dapat berperan serta dalam pengawasan pembangunan. (2) Pemerintah daerah berkewajiban menerima dan memproses pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan perumahan murah kepada pelaku pembangunan.
