PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 84
BAB 3 — PEMBANGUNAN PERUMAHAN MURAH
(1) Koperasi dapat melakukan pembangunan rumah murah bagi kepentingan anggotanya dengan mengacu pada perencanaan dan desain yang telah dibuat serta disahkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Koperasi dapat menunjuk dan MENETAPKAN kontraktor atau kelompok tenaga kerja untuk membangun perumahan murah. (3) Penunjukan dan penetapan kontraktor atau kelompok tenaga kerja dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja atau kontrak tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
