PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Perencanaan perumahan murah dapat dipadukan dengan perencanaan perumahan tapak dalam 1 (satu) hamparan. (2) Dalam hal perencanaan perumahan murah dengan perencanaan perumahan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemisahan blok perumahan maupun blok sarana.
(3) Perencanaan dan perancangan teknis tapak maupun rumah dibedakan melalui peletakan blok, luas rumah dan spesifikasi teknis rumah.
