PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
Perencanaan dan perancangan rumah murah dilakukan untuk: a. mewujudkan rumah murah yang layak huni; b. memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah; dan c. penataan bangunan dan lingkungan perumahan murah yang terstruktur.
