PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
Perencanaan perumahan murah harus memenuhi persyaratan: a. daya dukung prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah ada; b. kualitas layanan permukiman atau lingkungan hunian; dan c. keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
