PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Perencanaan perumahan murah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah murah bagi MBR yang berpenghasilan setinggi- tingginya 2 (dua) kali upah minimum provinsi setiap bulan atau golongan masyarakat yang penghasilannya ditetapkan oleh Menteri. (2) Perencanaan perumahan murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan dan perancangan rumah murah; b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah; c. penyediaan tanah; dan d. perizinan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai golongan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kriteria dan batasan penghasilan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah murah diatur dengan Peraturan Menteri.
