PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan murah meliputi: a. perencanaan perumahan; b. pembangunan perumahan; c. pemanfaatan perumahan;
d. pengendalian perumahan; e. bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; f. pendanaan dan pembiayaan. g. pengawasan; h. pembinaan; dan i. peran masyarakat.
