PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 51
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Rencana tapak harus mencantumkan nomor atau nama blok perumahan. (2) Dalam setiap nomor atau nama blok perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nomor Kaveling Tanah Matang (KTM).
