PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 52
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Perancangan rumah murah sekurang-kurangnya terdiri dari gambar denah, potongan dan tampak dengan skala gambar 1:50 (satu banding lima puluh) dan detail prinsip sambungan konstruksi dengan skala 1:10 (satu banding sepuluh). (2) Perencanaan tapak dan perencanaan serta perancangan rumah murah menjadi salah satu syarat pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
