PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 50
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Perencanaan perumahan murah meliputi perencanaan tapak dan perencanaan serta perancangan rumah murah. (2) Perencanaan tapak dan perencanaan serta perancangan rumah murah harus memperoleh persetujuan Dinas Teknis Pemerintah Daerah.
