PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 49
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Khusus untuk keveling berukuran luas: 60 m² < Luas Kaveling < 90 m², luas lantai minimum bangunan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) butir b dimungkinkan untuk bertambah dengan menaikkan nilai indeks Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
(2) Indeks KLB rumah murah dapat ditingkatkan hingga maksimum sebesar 1,2 (satu koma dua). (3) Perubahan indeks KLB harus dengan persetujuan Dinas Teknis pada Pemerintah Daerah dan dituangkan dalam rencana detail tata ruang wilayah atau dicantumkan dalam gambar rencana tapak yang disahkan.
