PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 43
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Pada kaveling dengan lebar lebih besar dari 6,0 m (enam koma nol meter) dapat dibangun rumah tunggal atau rumah koppel (rumah gandeng dua). (2) Pada rumah deret atau rumah koppel, 1 (satu) dinding yang memisahkan 2 (dua) rumah dapat dipergunakan bersama.
